Jumat, 19 Desember 2008

Rancangan AD dan ART

ANGGARAN DASAR 
ASOSIASI PENDIDIK BAHASA INDONESIA

PEMBUKAAN
Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Pembinaan terhadap bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pembinaan bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan atau lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia melalui lembaga pendidikan perlu didukung oleh profesionalisasi tenaga pendidik.
Sejalan dengan perkembangan bahasa Indonesia dan tuntutan kualitas pembelajaran melalui lembaga pendidikan, maka sudah selayaknya seluruh pendidik, baik guru maupun dosen dalam bidang bahasa Indonesia untuk melakukan upaya yang mengarah pada pengembangan dan peningkatan kualitas pembinaan dan pendidikan bahasa Indonesia sebagai bentuk partisipasi organisasi profesi terhadap peningkatan kualitas pendidikan bahasa Indonesia.
Bentuk partisipasi organisasi profesi ini dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia sebagai organisasi profesional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran bahasa Indonesia. Organisasi ini dimaksudkan untuk melakukan kegiatan komunikasi antar-pendidik dalam bidang pendidikan Bahasa Indonesia baik di Perguruan Tinggi maupun di sekolah-sekolah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Indonesia.  

BAB I
LANDASAN PEMBENTUKAN

Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia yaitu organisasi profesi yang terdiri atas guru dan dosen dalam bidang atau mata pelajaran Bahasa Indonesia.
(2) Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia ini dibentuk pada tanggal 30 Desember Tahun 2008 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(3) Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia ini berkedudukan sementara di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI Bandung Jalan Dr.Setiabudhi Nomor 229 Bandung dengan mitra pada setiap Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia LPTK di Jawa Barat.
 
 Pasal 2
Dasar dan Asas
Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia berasas Pancasila, UUD Tahun 1945, UUSPN No. 20 Tahun 2003, PP. No. 19 Tahun 2005, UU No. 14 Tahun 2006.

Pasal 3
Jati Diri
Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia merupakan organisasi profesi yang mempunyai visi ”Indonesia cerdas dan berkualitas” dan misi meningkatkan kerjasama, komunikasi, dan ihtiar akademik dalam bidang pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia melalui pendidikan, serta menciptakan wadah yang memfasilitasi berbagai pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam peningkatan kualitas pembelajaran bahasa Indonesia di lemabga pendidikan.

Pasal 4
Sifat
Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia bersifat :
(1) Independen yang dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan bahasa Indonesia di lembaga pendidikan.
(2) Tidak terikat pada kepentingan dan keuntungan tertentu, baik pribadi maupun golongan, kelompok, mazhab, dan sebagainya.


Pasal 5
Keanggotaan dan Kedaulatan
(1) Keanggotaan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia adalah individual yaitu terdiri atas pendidik dalam bidang pendidikan Bahasa Indonesia baik di Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan maupun di sekolah-sekolah (SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK)
(2) Kedaulatan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya memalui Forum Ilmiah Komunikasi Anggota.

BAB II
TUJUAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 
Pasal 6
Tujuan
 Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia bertujuan:
(1) Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para pendidik dalam bidang pendidikan bahasa Indonesia untuk turut serta merumuskan, meningkatkan dan memonitor pelaksanaan pembinaan bahasa Indonesia di perguruan tinggi dan sekolah yang terfokus pada kualitas pembelajaran bahasa Indonesia kepada peserta didik secara profesional;
(2) Mewadahi partisipasi anggota Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia untuk turut serta dalam peningkatan manajemen pembelajaran bahasa Indonesia sesuai dengan prinsip dasar pembelajaran, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perkembangan peradaban secara proporsional;
(3) Mewadahi partisipasi, baik individu maupun kelompok sukarela dan pemerhati atau pakar pendidikan lain yang peduli pada kualitas pendidikan bahasa Indonesia secara proporsional dan profesional selaras dengan sifat organisasi;
(4) Menjebatani dan turut serta memasyarakatkan perkembangan bahasa Indonesia dan pembelajaran bahasa Indonesia kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan dalam bidang pendidikan bahasa Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pasal 7
Tugas dan Fungsi

Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia mempunyai tugas dan fungsi:
(1) Menyelenggarakan rapat-rapat anggota Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia sesuai dengan program yang ditetapkan;
(2) Menyelenggarakan pertemuan ilmiah rutin, pada setiap bulan Oktober untuk mengomunikasikan berbagai temuan ilmiah dan gagasan terbaru yang berkaitan dengan pendidikan bahasa Indonesia;
(3) Mempublikasikan berbagai pemikiran atau temuan hasil penelitian yang berhubungan dengan bahasa Indonesia, pendidikan, dan pembelajaran bahasa Indonesia;
(4) Menyampaikan rekomendasi dari suatu pertemuan anggota asosiasi berkaitan dengan kebijakan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran bahasa Indoensia di lembaga pendidikan kepada instansi yang berkepentingan;
(5) Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi) kepada anggota asosiasi yang berjasa atau memiliki prestasi akademik dalam bidang pendidikan bahasa Indonesia secara proporsional sesuai dengan kaidah profesionalisasi tenaga pendidik;
(6) Membangun jaringan kerjasama, baik dengan organisasi profesi lain, maupun dengan organisasi profesi sejenis di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan bahasa Indonesia;




BAB III
PENUTUP

Pasal 8
Ketentuan Peralihan
Dalam hal belum disusunnya keorganisasian dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur aktivitas organisasi Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia, maka akan ditetapkan melalui rapat terbatas yang dihadiri oleh perwakilan dari lembaga-lembaga penyelengara pendidikan bahasa Indonesia.

Pasal 9
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia akan disusun ketentuan baru yang ditetapkan oleh rapat pengurus Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia sebagai adendum dari ketentuan ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.

  Ditetapkan di : Bandung
  Tanggal : 30 Desember 2008


 
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ASOSIASI PENDIDIK BAHASA INDONESIA

BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1 
Struktur Kepengurusan
 Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia terdiri atas Pengurus Inti, Harian, dan Anggota. Adapun susunan kepengurusan tersebut adalah:
(1) Susunan pengurus inti terdiri atas seorang ketua umum, empat orang ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, dan dua orang bendahara;
(2) Susunan pengurus harian adalah pengurus inti ditambah seorang ketua Bidang Penggalian Sumber Dana Organisasi, Pembinaan Sumber Daya Organisasi, Pengembangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Sistem Informasi;
(3) Anggota adalah seluruh pengurus inti, pengurus harian, dan anggota Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa yang mewakili setiap unsur;

Pasal 2
Mekanisme Tata Kerja 

Mekanisme dan tata kerja Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia adalah:

1) Ketua Umum
Tugas Ketua Umum adalah:
(1) Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia;
(2) Mengesahkan rencana program kerja Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia;
(3) Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat-rapat;
(4) Mengundang rapat-rapat harian Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia;
(5) Mengkomunikasikan hasil rapat asosiasi kepada anggota;
(6) Mengundang rapat pengurus inti dan harian berkenaan dengan hal-hal yang dianggap strategis dan kebijakan;
(7) Menerima klarifikasi sumber pembiayaan organisasi yang berasal dari anggota, pemerintah, atau pihak lain;
(8) Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada seluruh anggota;
(9) Mengesahkan segala keputusan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
(10) Mengesahkan pertanggungjawaban keuangan organisasi;
(11) Mengesahkan pemberian penghargaan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia kepada anggota yang berjasa atau yang berprestasi;
(12) Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan /memberikan sejumlah dana untuk kepentingan organisasi;
(13) Memberikan sangsi kepada anggota yang melanggar kode etik profesi;
(14) Mengevaluasi program kerja Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia.
 
2) Ketua I
(1) Mewakili tugas-tugas Ketua Umum jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas ketua umum organisasi;
(2) Melakukan komunikasi dengan ketua umum dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan yang mengatasnamakan ketua umum organisasi;
(3) Mewakili ketua umum untuk pembinaan di wilayah Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Memimpin aktivitas organisasi dalam bidang Penggalian Sumber Dana Organisasi; 

3) Ketua II
(1) Mewakili tugas-tugas Ketua Umum atau Ketua I jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas sebagai ketua umum organisasi;
(2) Melakukan komunikasi dengan ketua umum dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan yang mengatasnamakan ketua umum organisasi;
(3) Mewakili ketua umum untuk pembinaan di wilayah Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Memimpin aktivitas organisasi dalam bidang Pembinaan Sumber Daya Organisasi; 

4) Ketua III
(1) Mewakili tugas-tugas Ketua Umum, Ketua I, atau Ketua II jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas ketua umum;
(2) Melakukan komunikasi dengan ketua umum dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan yang mengatasnamakan ketua umum organisasi;
(3) Mewakili ketua umum untuk pembinaan di wilayah Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Memimpin aktivitas organisasi dalam bidang Pengembangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia; 

5) Ketua IV
(1) Mewakili tugas-tugas Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas ketua umum;
(2) Melakukan komunikasi dengan ketua umum dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan yang mengatasnamakan ketua umum organisasi;
(3) Mewakili ketua umum untuk pembinaan di wilayah Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Memimpin aktivitas organisasi dalam bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Informasi; 

6) Sekretaris
Tugas sekretaris adalah:
(1) Menjalankan tugas kesekretariatan organisasi Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia;
(2) Membuat agenda kerja bersama-sama ketua umum, para ketua dan para bidang organisasi profesi;
(3) Menyusun administrasi (personal, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting);
(4) Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk;
(5) Membuat laporan-laporan kepada pihak yang terkait;
(6) Membuat notulen rapat-rapat;
(7) Mengagendakan dan mengedarkan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk;
7) Wakil Sekretaris I
(1) Mewakili tugas-tugas sekretaris jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas kesekretariatan organisasi;
(2) Melakukan komunikasi dengan sekretaris, ketua umum, dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan dalam kesekretariatan organisasi;
(3) Membantu kesekretariatan untuk ketua yang bertugas melakukan pembinaan di dua wilayah di Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Membantu kegiatan kesekretariatan ketua dalam bidang Penggalian Sumber Dana Organisasi dan Pembinaan Sumber Daya Organisasi; 
8) Wakil Sekretaris II
(1) Mewakili tugas-tugas sekretaris atau wakil sekretaris jika yang bersangkutan berhalangan untuk menjalankan tugas kesekretariatan organisasi;
(2) Melakukan komunikasi dengan sekretaris, wakil sekretaris, ketua umum, dan para ketua lain dalam menetapkan kebijakan dalam kesekretariatan organisasi;
(3) Membantu kesekretariatan untuk ketua yang bertugas melakukan pembinaan di dua wilayah di Jawa Barat bagian (Timur, Barat, Utara, Selatan) sesuai dengan kesepakatan pembagian wilayah pembinaan;
(4) Membantu kegiatan kesekretariatan ketua dalam bidang Pengembangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Informasi;

9) Bendahara
Tugas bendahara adalah:
(1) Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari anggota, bantuan pemerintah atau masyarakat setelah memperoleh pengesahan Ketua Umum;
(2) Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana organisasi setelah mendapat persetujuan Ketua Umum;
(3) Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dan pihak-pihak lain atas persetujuan Ketua Umum;
10) Wakil Bendahara
(1) Menjalankan tugas bendahara jika yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi bendahara;
(2) Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas pengadministrasian keuangan organisasi sesuai dengan pembagian kewenangan dengan bendahara;
(3) Membantu bendahara dalam menyusun laporan keuangan organisasi kepada pihak-pihak yang memerlukan dengan persetujuan ketua umum;

11) Bidang-Bidang
(1) Penggalian Sumber Dana Organisasi
Ketua dan anggota Bidang Penggalian Sumber Dana Organisasi bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan: 
(1) Menyusun program penggalian sumber dana organisasi dan menyampaikannya pada rapat pengurus harian;
(2) Menganalisis potensi sumber dana organisasi, pada lingkup anggota, instansional, atau pihak-pihak lain;
(3) Mendaftar dan memetakan potensi sumber dana yang diduga kuat dapat membantu organisasi;
(4) Melaksanakan penarikan dana dari anggota atau pihak lain dan menyerahkan kepada bendahara;
(5) Menyampaikan pemikiran, ide atau gagasan yang berhubungan dengan penggalian sumber dana organisasi untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan organisasi dan kepentingan asosiasi.
(6) Mengoordinasikan program/kegiatan bidang penggalian sumber dana organisasi dengan ketua bidang-bidang lain; 
(7) Memberikan laporan kepada pengurus harian berkaitan dengan kendala dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan sumber daya organisasi.

(2) Pembinaan Sumber Daya Organisasi
Tugas Ketua dan anggota Bidang Pembinaan Sumber Daya Organisasi adalah: 
(1) Menyusun program pembinaan sumber daya organisasi dan menyampaikannya pada rapat pengurus harian;
(2) Merumuskan kode etik anggota sebagai kode etik profesi pendidik bahasa Indonesia;
(3) Memimpin pelaksanaan program pembinaan sumber daya organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Mengoordinasikan program/kegiatan bidang penggalian sumber dana organisasi dengan ketua bidang-bidang lain; 
(5) Memberikan laporan kepada pengurus harian berkaitan dengan kendala dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan sumber daya organisasi.

(3) Pengembangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia
Ketua dan anggota Bidang Pengebangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia adalah:
(1) Merumuskan dan mencari model pendidikan bahasa Indonesia berkulitas sebagai bahan sosialisasi kepada anggota profesi pendidik bahasa Indonesia;
(2) Menyusun program pengembangan kualitas pendidikan bahasa Indonesia;
(3) Menyelenggarakan kegiatan rutin pertemuan ilmiah yang mengikutsertakan anggota dan bukan anggota dalam rangka melakukan pengembangan kualitas pendidikan bahasa Indonesia;
(4) Memfaslitasi anggota untuk melakukan publikasi ilmiah berkaitan dengan pemikiran, temuan hasil penelitian, dan karya kreativitas yang sangat berguna bagi peningkatan kualitas pendidikan bahasa Indonesia; 
(5) Mengundang pihak lain yang dipandang dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam merumusakan model pendidikan bahasa Indonesia berkualitas yang dapat dijadikan bahan sosialisasi kepada anggota;
(6) Merancang bentuk kegiatan untuk melakukan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pendidikan bahasa Indonesia di lembaga pendidikan di berbagai tingkatan pendidikan (dasar, menengah, tinggi);
(7) Mengoordinasikan program/kegiatan bidang penggalian sumber dana organisasi dengan ketua bidang-bidang lain;
(8) Memberikan laporan kepada pengurus harian berkaitan dengan kendala dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan sumber daya organisasi.

(4) Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Sistem Informasi 
Ketua dan anggota Bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Sistem Informasi bertugas melaksanakan:
(1) Menyusun program kerjasama dengan pihak lain (instansi pemerintah; dunia usaha, dan dunia industri) yang tidak mengikat dalam melakukan pembinaan pendidikan bahasa Indonesia;
(2) Mengatasnamakan organisasi merancang pelaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan organisasi;
(3) Menyusun bentuk Sistem Informasi yang bermanfaat bagi anggota dalam meningkatkan komunikasi keilmuan dalam peningkatan kualitas pendidikan bahasa Indonesia; 
(4) Mengoordinasikan program/kegiatan bidang penggalian sumber dana organisasi dengan ketua bidang-bidang lain;
(5) Memberikan laporan kepada pengurus harian berkaitan dengan kendala dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan sumber daya organisasi.

BAB II
RAPAT-RAPAT DAN KETETAPAN

Pasal 3
Masa Kerja Pengurus
(1) Kepengurusan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia mempunyai masa kerja selama 3 tahun;
(2) Pengurus inti dapat dipilih kembali jika diperlukan hanya untuk masa kerja yang kedua kalinya;
(3) Dalam hal terjadi kekosongan pengurus, karena mengundurkan diri atau hal lain, maka pengurus inti dapat mengganti pengurus tersebut berdasarkan pertimbangan pengurus dan anggota.

Pasal 4
Pergantian Kepengurusan
(1) Pergantian kepengurusan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dilakukan dalam bentuk musyawarah anggota;
(2) Anggota Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia adalah berasal dari para pendidik bahasa Indonesia di lembaga pendidikan tinggi keguruan dan sekolah-sekolah;
(3) Pengurus Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dipilih dari dan oleh anggota dalam bentuk keputusan musyawarah. 

Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
Rapat-rapat kerja pada Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia adalah:
(1) Rapat lengkap (pleno) Pengurus Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
(2) Rapat pengurus dilaksanakan yang terdiri atas pengurus inti dan pengurus harian dilaksanakan paling sedikit dua kali setahun;
(3) Rapat pengurus inti dilaksanakan paling sedikit tiga kali dalam setahun;

Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Pengurus Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dapat melaksanakan rapat luar biasa jika dipandang perlu untuk menetapkan hal-hal yang sangat penting dan mendesak.

Pasal 7
Ketetapan
(1) Pengambilan keputusan dan ketetapan dalam Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan ditetapkan dengan pengambilan suara terbanyak;

Pasal 8
Korum
Rapat Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia dianggap memenuhi korum apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus dan anggota.

BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber Dana
 Sumber-sumber dana Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia adalah:
(1) Sumbangan dan Iuran dari anggota;
(2) Sumbangan dari masyarakat;
(3) Sumbangan dari pihak/instansi lain yang tidak mengikat;
(4) Perolehan keuntungan hasil usaha yang sah.

Pasal 10
Pembiayaan
(1) Pembiayaan kegiatan operasional organisasi Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia disusun dalam bentuk RAPB Tahunan yang telah disahkan; 
(2) Pembiayaan kegiatan operasional organisasi berasal dari Dana Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia yang ditetapkan dalam rapat asosiasi.

Pasal 11
Pertanggungjawaban
(1) Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia harus menjalankan akuntabilitas publik, sehingga harus membuat laporan pertanggungjawaban paling sedikit dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran;
(2) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir;
(3) Laporan pertanggungjawaban pengurus Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia pada akhir masa jabatan disampaikan dalam Musyawarah Anggota, paling lambat satu bulan sebelum berakhir. 

BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur atau perubahan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan Asosiasi Pendidik Bahasa Indonesia yang selanjutnya dijadikan sebagai adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Ditetapkan di :Bandung 
  Pada Tanggal :30 Desember 2008
  Pimpinan Rapat,













































STRUKTUR KEPENGURUSAN 
ASOSIASI PENDIDIK BAHASA INDONESIA 




























SUSUNAN PENGURUS 
ASOSIASI PENDIDIK BAHASA INDONESIA 
MASA KERJA 2009-2012

(1) K e t u a Umum : ..............................................  
(2) Ketua I : ..............................................
(3) Ketua II : ................................................
(4) Ketua III : ................................................
(5) Ketua IV : ...............................................

(6) Sekretaris : ................................................
(7) Wakil Sekretaris I: ...............................................
(8) Wakil Sekretaris II: .............................................  

(9) Bendahara : ...............................................
(10) Wakil Bendahara: .................................................

(11) Bidang-bidang : 
 (a) Penggalian Sumber Dana Organisasi :
Ketua :
Anggota : 1. 
  2. 
  3.
  4. 
(b) Pembinaan Sumber Daya Organisasi :
Ketua :
Anggota : 1.
  2.
  3. 
  4. 
  5. 











(c) Pengembangan Kualitas Pendidikan Bahasa Indonesia:
Ketua :
Anggota : 1.
  2.
  3.
  4.
  5. 

(d) Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Sistem Informasi:
Ketua :
Anggota : 1.
  2. 
  3.
  4. 
 
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA



ASOSIASI PENDIDIK BAHASA INDONESIA